Hukum  

Manuver KPK Saat KPK Tersandung Banyak Kasus

Oleh: Tarmidzi Yusuf

Gedung KPK bagian dalam

Gentanews.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan hari ini (7/9) memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut rencana Anies Baswedan akan dimintai keterangan tentang Formula E khususnya soal komitmen fee Rp560 Miliar.

Sukses besar Anies Baswedan dalam penyelenggaraan Formula E dan mengharumkan nama Indonesia di dunia Internasional tidak setimpal dengan apresiasi negara. Sayangnya, event bergengsi tersebut dijadikan oleh lawan politik untuk pembunuhan karakter (character assassination) atau perusakan reputasi Anies Baswedan. Nama baik Anies Baswedan dicoreng agar laju popularitas dan elektabilitas Anies Baswedan mandeg.

Wajar publik menaruh curiga. Dibalik pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK sangat kental nuansa politiknya. Anies Baswedan sedang ditarget. Dijegal agar gagal nyapres. Isu Formula E diangkat. Partai politik diborong oleh oligarki. Mereka takut Anies Baswedan menang Pilpres 2024.

Kecurigaan itu beralasan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2021 tidak ditemukan kerugian negara akibat dikorupsi dalam penyelenggaraan Formula E. Malah Anies Baswedan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 tahun berturut-turut sejak tahun 2017 sampai 2021. Lalu, Anies Baswedan diperiksa karena apa? Sementara tidak ada kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E selain politisasi Formula E untuk menjatuhkan reputasi dan nama besar Anies Baswedan.

Apalagi berkembang desas-desus upaya penjegalan Anies Baswedan oleh elit politik tertentu dengan menggunakan KPK melalui komisioner KPK yang sengaja ditanam oleh elit politik tertentu untuk kepentingan politik tahun 2024. Anda pasti tahu siapa elit politik tersebut yang sering diasosiasikan sebagai ‘gubernur jenderal’ dan sang pembohong.

Ini yang paling parah. KPK sedang dililit masalah. Ketua KPK Firli Bahuri pernah berurusan karena dugaan pelanggaran etik. Firli Bahuri pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas terkait dengan pemberian penghargaan kepada istrinya untuk penciptaan lagu Himne dan Mars KPK.

Dalam kasus lain. Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke kepolisian atas dugaan menerima gratifikasi sewa helikopter untuk perjalanan pribadi. Bahkan Firli Bahuri pernah diganjar pelanggaran etik berat.

Pada tahun 2019, Firli Bahuri pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M Zainul Majdi di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018. Saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).

Baru-baru ini Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar tersandung kasus dugaan gratifikasi fasilitas tiket dan akomodasi yang dinikmati Lili Pintauli saat menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022 lalu. Ini merupakan kasus kedua pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili. Akhirnya Lili Pintauli Siregar mundur dari KPK. Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan mantan Walikota Tanjung Balai yang tengah berperkara kasus korupsi.

Tidak berhenti di Komisioner KPK. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terlibat menerima suap dalam kasus Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Politisi Golkar, Aziz Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar Amerika Serikat atau senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Tak berlebihan bila kita menilai pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK hari ini. Ibarat kata kiasan, “jangan bersihkan lantai yang bersih dengan sapu yang kotor.”

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *