Bandung, Gentanews.id – Teka-teki dan kegalauan terkait sistem pemilu akhirnya berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan terkait sistem pemilu terbuka. Putusan ini, yang diatur dalam register perkara nomor 114/PUU-XX/2022, berhubungan dengan pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini disambut dengan lega dan sukacita oleh para bakal calon legislatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah H. Ujang Fahpulwaton atau Kang UF, yang merupakan bakal calon anggota DPRD Jabar dari Partai Nasdem Dapil Jabar 5 (Kota dan Kab. Sukabumi). Ketika dihubungi oleh awak media, Kang UF menyampaikan kebahagiannya dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Hakim Mahkamah Konstitusi dan semua pihak yang telah memberikan pandangan hukum terkait gugatan sistem pemilu terbuka.
Kang UF menyatakan bahwa MK telah menilai bahwa semua sistem pemilu, baik itu proporsional terbuka maupun tertutup, memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menolak gugatan tersebut.
Putusan MK ini akan menjadi landasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, provinsi, dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tahapan Pemilu legislatif 2024 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kebingungan dalam melaksanakan tahapan pemilu dapat dihindari. Kang UF mengakhiri pembicaraannya dengan harapan bahwa pemilu mendatang dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.