Kabupaten Bandung – Anak merupakan amanah yang wajib dilindungi oleh semua pihak. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Saeful Bachri, SH., M.A.P., dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang berlangsung di International Women University (IWU), Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (29/11/2024).
Menurut Saeful Bachri, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Perda tersebut. Oleh karena itu, sosialisasi seperti ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan anak.
“Perda No. 3 Tahun 2021 ini penting untuk kita sosialisasikan agar masyarakat di Kabupaten Bandung, khususnya, memahami bahwa perlindungan anak mencakup kesejahteraan, perlindungan fisik, psikologis, dan pendidikan mereka,” ujar Saeful Bachri.
Lebih lanjut, ia berharap penerapan Perda ini mampu memberikan rasa nyaman dan aman bagi anak-anak serta para orang tua di Jawa Barat.
“Saya berharap masyarakat nantinya akan memahami dan mengaplikasikan isi Perda ini, sehingga mereka dapat menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi anak-anak,” tambahnya.
Saeful juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memahami hak dan kewajiban mereka terhadap anak, sejalan dengan aturan yang ditetapkan dalam Perda ini.
“Dengan adanya Perda ini, harapan kami adalah masyarakat menjadi lebih sadar akan hukum dan aturan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak di Jawa Barat,” pungkasnya.