Bandung – Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Jawa Barat dan KPP Kalimantan Tengah mengadakan pembahasan mengenai program kerja dan kegiatan KPP tahun 2024 serta Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Pertemuan ini berlangsung dalam rangka kunjungan kerja KPP Kalimantan Tengah ke KPP Jawa Barat untuk konsultasi dan koordinasi.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPP Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan Sekretaris KPP Jawa Barat Cucu Sugyati. Ineu Purwadewi Sundari menjelaskan bahwa KPP Kalimantan Tengah berkonsultasi dan berkoordinasi terkait program dan kegiatan KPP tahun 2024, di mana KPP Jawa Barat menjadi acuan bagi KPP Kalimantan Tengah dalam merancang program atau kegiatan mereka untuk Tahun Anggaran 2024.
“Kami (KPP Jawa Barat dan KPP Kalimantan Tengah) berbagi program dan kegiatan 2024. Alhamdulillah, program dan kegiatan KPP Jawa Barat berjalan dengan baik dan lancar. Sudah banyak program dan kegiatan yang kami laksanakan,” kata Ineu Purwadewi Sundari di Bandung, Senin (20/5/2024).
Beberapa program dan kegiatan KPP Jawa Barat antara lain bakti sosial yang rutin dilakukan, pelatihan-pelatihan, peningkatan kapasitas atau *capacity building*, serta program-program untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.
“Program KPP Jawa Barat tidak berdiri sendiri, kami kadang bekerja sama dengan OPD Jabar dan pihak lainnya,” tambahnya.
Terkait upaya peningkatan keterwakilan perempuan di DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari menjelaskan bahwa di Jawa Barat terdapat sekolah politik perempuan, yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yang terus meningkat setiap tahunnya di Jawa Barat.
Sekretaris KPP Jawa Barat, Cucu Sugyati, menambahkan bahwa dengan adanya keterwakilan perempuan di parlemen, kebijakan yang dibuat harus berbasis gender, termasuk produk hukum yang mengakomodir kepentingan perempuan. Salah satu contohnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
“Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini sangat dibutuhkan,” ungkap Cucu Sugyati.
Dalam Perda tersebut, disebutkan pentingnya pemberdayaan perempuan sebagai upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Tujuannya adalah agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri sehingga mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, serta membangun kemampuan dan konsep diri mereka.
Perlindungan perempuan merupakan upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Hal ini dilakukan dengan memberikan perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis untuk mencapai kesetaraan gender.