Bandung – Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa, menyampaikan kritik tajam terhadap rencana Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) yang berencana memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di kawasan hutan milik Perhutani. Menurutnya, rencana perluasan ini berpotensi mengurangi area hutan dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Buky mengkhawatirkan bahwa perluasan TPA Sarimukti ini akan memicu kerusakan ekosistem, terutama melalui limbah cair atau lindi yang dapat mencemari sungai, laut, hingga Waduk Jatiluhur. Selain itu, tumpukan sampah yang membusuk di TPA dapat memproduksi gas metana yang berpotensi menyebabkan ledakan. Ia menambahkan bahwa masyarakat sekitar akan terkena dampak langsung dari pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proyek perluasan tersebut.
“Lindi dari TPA Sarimukti dibuang ke sungai dengan kadar racun yang masih tinggi, bahkan sampai membuat ikan-ikan mati,” ujar Buky Wibawa, saat diwawancara di Kota Bandung, Kamis (31/10/2024).
Menurut Buky, memperluas TPA bukanlah solusi jangka panjang dalam menangani masalah sampah. Ia menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya melalui edukasi kepada masyarakat agar terbiasa memilah sampah organik dan anorganik. Edukasi ini, menurutnya, dapat dimulai dari rumah tangga hingga pasar-pasar tradisional yang merupakan penyumbang besar sampah organik. Di pasar tradisional, sampah organik seharusnya diolah menjadi pupuk atau produk lain yang bermanfaat secara mandiri.
“Sampah diproduksi setiap hari, jadi kita perlu solusi yang tepat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, TPPAS Legok Nangka di Kabupaten Bandung baru diperkirakan selesai pada tahun 2028, dan itupun masih bergantung pada kelancaran proses pembangunannya. Dalam jangka waktu yang panjang ini, Buky menekankan perlunya solusi alternatif, sebab menunggu TPPAS Legok Nangka saja tidak cukup untuk mengatasi krisis sampah yang terus meningkat setiap harinya.
Pemdaprov Jabar sebelumnya telah mengusulkan rencana perluasan TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menangani kondisi darurat sampah di Bandung Raya. TPA Sarimukti diharapkan bisa mulai digunakan kembali pada tahun 2025.