Gentanews.id, Sukabumi – Tokoh masyarakat Desa Mekarsari, H.SATIBI alias H.Utu, angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Kemilau Rejeki. Desa Mekarsari, hasil pemekaran dari Desa Curug Luhur, kini berhasil dalam upaya hukumnya.
Sebelumnya, H. Utu mengungkapkan bahwa tanah sampalan di kampung Sindang, Desa Mekarsari, memiliki sejarah panjang sebagai tempat pangangonan/gembala warga sekitar. Profil desa Curug Luhur tahun 1997 mencatat keberadaan tanah tersebut.
Dalam konstatering kuasa hukum, Desa Mekarsari sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, Pengadilan Negeri Cibadak tetap melanjutkan permohonan eksekusi PT. Kemilau Rejeki.
H. Utu menyatakan bahwa kebenaran akhirnya memihak masyarakat Desa Mekarsari. Gugatan desa dikabulkan sepenuhnya, menyatakan batal dan tidak sah untuk enam sertifikat hak guna bangunan PT. Kemilau Rejeki.
Melalui keputusan ini, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi diwajibkan mencabut keputusan tata usaha negara berupa sertifikat hak guna bangunan atas nama PT. Kemilau Rejeki.
H. Utu bersama masyarakat Desa Mekarsari mengucapkan terima kasih kepada hakim PTTUN yang melihat keadilan dan kepada Presiden Jokowi atas perhatiannya terhadap permasalahan ini.
Dalam tanggapannya, Kuasa Hukum Desa Mekarsari, Dasep Rahman, menyampaikan bahwa pemohon eksekusi wajib memenuhi aturan yang berlaku. Sebelumnya, permohonan penangguhan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibadak diabaikan. Tentu sikap tersebut mengherankan, “Ada apa…???”