Bandung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. H. MQ. Iswara, Aifo, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren merupakan pengakuan penting dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Perda ini mengakui peran vital pesantren sebagai lembaga yang tidak hanya menyediakan pendidikan keterampilan praktis, tetapi juga menekankan pembentukan akhlak mulia melalui pendidikan agama.
Pernyataan ini disampaikan Iswara dalam acara Penyebarluasan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren di Jatimulya, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jumat (18/10/2024). Iswara menyatakan bahwa Perda ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan pendidikan yang merata di Jawa Barat, terutama dalam meningkatkan fasilitas pendidikan dan memberikan insentif bagi tenaga pengajar di pesantren.
“Dengan adanya Perda ini, Pemprov Jabar berkomitmen untuk mendukung pesantren, yang jumlahnya terbanyak di Indonesia. Pesantren-pesantren di Jabar memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah,” ujar Iswara.
Ia juga menambahkan, melalui Perda tersebut, Pemprov Jabar diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator dalam pengembangan karakter masyarakat melalui pendidikan agama. Iswara optimis bahwa pesantren akan terus berkontribusi dalam menghasilkan sumber daya manusia unggul di Jawa Barat untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Pesantren saat ini sudah cukup baik, tetapi kami akan terus mendorong peningkatannya agar semakin berperan dalam mencetak generasi emas Indonesia,” tutupnya.