News  

Irfan Suryanagara Menyambut Baik Putusan MK Mengenai Sistem Pemilu 2024

Irfan Suryanagara Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Demokrat

Bandung, Gentanews – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Irfan Suryanagara, memberikan sambutan positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Irfan menyatakan bahwa keputusan MK ini menjawab kekhawatiran mayoritas partai di DPR yang tetap menginginkan pemilihan dengan sistem terbuka, berbeda dengan keinginan PDIP dan PBB.

“Dengan adanya keputusan ini sekarang jelas bahwa keputusan MK sesuai dengan harapan mayoritas fraksi di DPR. Dan tentunya ini lebih sejalan dengan aspirasi rakyat,” tutur Irfan.

Sebagaimana diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada Kamis (15/6/2023) membacakan putusan MK. Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, pada Pemilu 2024, para pemilih dapat secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar dapat menjabat sebagai anggota dewan.

Sebagai informasi, gugatan terkait sistem Pemilu ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan tersebut diajukan sejak November 2022 lalu.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU-XX/2022 itu menyoal sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal-pasal yang digugat antara lain Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon menginginkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan. Mereka berpendapat bahwa dengan sistem pemilu terbuka, peran partai politik menjadi terdistorsi dan terpinggirkan. Calon legislatif terpilih dipilih berdasarkan jumlah suara terbanyak, bukan ditentukan oleh partai politik

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *