News  

Irfan akan Ajukan Peninjauan Kembali Terhadap Keputusan Mahkamah Agung

Irfan Suryanagara Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Demokrat

GENTANEWS.ID, CIMAHI – Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebasnya dan istrinya, Endang Kusumawaty.

PK dapat diajukan apabila terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya, atau jika ada bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.

Peristiwa ini telah menimbulkan kontroversi, dengan Irfan Suryanagara menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Sebagai respons terhadap vonis yang mengejutkan tersebut, Irfan menegaskan tekadnya untuk mengedepankan keadilan.

Pada hari Selasa, kedua pasangan suami-istri ini dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung. Irfan tiba di Kejari Cimahi pukul 18.37 WIB, mengenakan kaos berwarna abu-abu dan peci berwarna hitam.

Di hadapan sorotan kamera dan wartawan yang memenuhi tempat tersebut, Irfan dengan berani berteriak, “Kita tegakkan keadilan, saya tidak bersalah.”

Sebelumnya, vonis bebas Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty telah dianulir oleh MA setelah pemeriksaan kasasi. Kasus ini bermula dari sengketa bisnis SPBU yang melibatkan Irfan dan Stelly Gandawidjaja, di mana keduanya didakwa terkait penipuan SPBU dan pencucian uang. Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi keduanya.

Namun, pada 8 Februari 2023, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk membebaskan Irfan dan Endang dengan alasan perbuatan mereka termasuk dalam perdata, bukan perbuatan pidana. Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi yang kemudian dibahas oleh MA. MA mengubah putusan PN Bandung dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Irfan Suryanagara.

Keputusan yang kontroversial ini semakin menguatkan pernyataan Irfan Suryanagara bahwa dirinya tidak bersalah. Meskipun menghadapi masa yang sulit di penjara, Irfan tetap teguh dalam tekadnya untuk memperjuangkan keadilan.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *