News  

DPRD Jawa Barat Siap Lanjutkan Perdebatan Tentang Upah Buruh, Kadin dan Apindo Akan Diajak Berdiskusi

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat saat memimpin audiensi bersama serikat buruh Jabar, yang bertempat di ruang Komisi V DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis, (21/3/2024).

Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat telah menyatakan kesiapan untuk melanjutkan perdebatan terkait penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih dengan mengundang perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Akhir dari diskusi yang berlangsung, DPRD Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam mengatasi masalah upah buruh dengan mengundang Kadin, Apindo, dan beberapa lembaga serta asosiasi terkait,” ungkap Achmad Ru’yat, di Kota Bandung, Kamis (21/3/2024).

Pertemuan antara perwakilan Kadin, Apindo, asosiasi, dan lembaga terkait dengan para buruh bertujuan untuk mendengarkan pendapat terkait Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 tahun, sebagaimana tuntutan dari para buruh.

“Kami akan mendengarkan harapan dari serikat buruh dan keinginan dari para pengusaha atau anggota asosiasi mereka,” tegasnya.

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan sebelumnya terkait Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih. Hal ini dikarenakan statusnya sebagai Pj dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi dalam mengeluarkan kebijakan, termasuk terkait Kepgub tersebut.

“Sebagai seorang ASN, saya terikat dengan peraturan, sehingga saya tidak dapat mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih,” jelas Bey Machmudin.

Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan studi atau evaluasi terkait kemungkinan penerbitan Kepgub tersebut, sesuai dengan dorongan dari DPRD Jawa Barat.

Meski demikian, pihaknya sangat mengapresiasi upaya DPRD Jawa Barat yang telah memfasilitasi pertemuan antara serikat buruh dan pengusaha. Selain itu, DPRD Jawa Barat juga mendorong untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait penerbitan Kepgub yang mengatur upah buruh yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *