News  

CATATAN APBD PERUBAHAN PROVINSI JABAR TAHUN ANGGARAN 2022

Oleh Drs. H. Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Bandung, Gentanews.id Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat telah diparipurnakan Kamis 29 September 2022. Meskipun hanya maju sehari, hal itu patut diapresiasi. Jadwal tersebut ada kemajuan dari tradisi tahun-tahun sebelumnya yang mayoritas dilakukan setiap hari terakhir bulan September.

Perdebatan cukup alot sesungguhnya terjadi pada waktu pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 itu. Banyak hal menarik menyeruak ke permukaan. Hal itu bisa dipahami mengingat ada kultur baru terkait pembahasan APBD, yakni pemberlakuan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Beberapa hal yang sempat dibahas secara hangat tentu saja berkaitan dengan tiga hal penting, yakni Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Jumlah Pendapatan bertambah Rp 559 miliar lebih Rp 31,540 triliun lebih menjadi Rp 32,100 triliun lebih.
Belanja Daerah bertambah 7,79% dari Rp 31,525 triliun lebih menjadi Rp 33,980 triliun lebih. Penerimaan Pembiayaan bertambah Rp 1,920 triliun dari Rp 742 miliar lebih menjadi Rp 2,662 triliun lebih. Pengeluaran Pembiayaan bertambah Rp 25,302 triliun dari Rp 757 miliar lebih menjadi Rp 782 miliar lebih. Pembiayaan Netto bertambah Rp 1,895 triliun.

Secara keseluruhan APBD Provinsi Jawa Barat bertambah Rp 2,480 triliun lebih (7,86%) dari Rp 32,283 triliun lebih menjadi Rp 34,763 triliun lebih. Perubahan tersebut menunjukkan tren positif. Artinya, mulai tampak recovery pasca pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini selama dua tahun lebih. Dari semua perubahan itu, ada beberapa catatan terkait Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022.

Pendapatan pada tahun-tahun mendatang diharapkan ada peningkatan. Baik dari Pendapatan Asli Daerah maupun Pendapatan Transfer. Hal itu berkaitan dengan kian banyaknya PR pembangunan di Jawa Barat, sedangkan fiscal gap menganga begitu besar.

Pendapatan Transfer diharapkan bertambah, misalnya dari Dana Perimbangan dan Dana Bagi Hasil. Ini berkaitan, misalnya, dengan PPH 21 dan PPH 25 Badan yang berasal dari berbagai kegiatan usaha yang dilakukan di Jabar. Jabar juga harus terus mendorong kegiatan ekspor dilakukan via Jabar, baik itu melalui BIJB Kertajati maupun Pelabuhan Patimban.

Pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga semestinya terus ditingkatkan. Selain beberapa BUMD yang sudah memberikan dividen yang cukup baik, sebenarnya beberapa BUMD lainnya juga memiliki prospek yang baik untuk melakukan hal yang sama. BUMD tersebut harus menata kembali pengelolaannya karena mayoritas masih sangat besar biaya operasionalnya.

Di bidang Belanja Daerah ada beberapa catatan khusus. Perhatian utama tentu pada urusan wajib, yakni belanja fungsi pendidikan, kesehatan, dan beberapa lainnya.

Masalah yang terkait dengan dukungan pendidikan tingkat SLTA menjadi konsentrasi utama karena hal itu menjadi kewajiban provinsi. Alokasi yang sudah jauh di atas 20% menunjukkan betapa besar kepedulian Pemprov Jabar akan hal itu. Demikian pua dengan belanja fungsi kesehatan. Hal itu dibuktikan, misalnya, dengan besarnya perhatian Pemprov Jabar pada penanganan masalah stunting.

Masalah infrastruktur juga tidak bisa diabaikan. Perbaikan semua pintu air dan saluran irigasi amat dibutuhkan untuk mewujudkan kemandirian pangan daerah. Itu juga merupakan langkah nyata pemertahanan Jabar sebagai lumbung pangan nasional sekaligus implementasi Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah. Mulai anggaran 2023 harus dipikirkan memperbaiki semua jaringan irigasi dan pintu air di Jabar.

Mulai tahun anggaran 2023 Jabar juga semestinya mulai merehabilitasi jalan milik provinsi yang panjangnya 2.360 km itu. Umur teknis rencana 73% jalan yang sudah habis jangan sampai menjadi bom waktu. Cukup banyak pula jembatan yang harus diperbaiki karena umurnya sudah di atas 40 tahun. Bukankah ada slogan “Jalan mantap ekonomi lancar”?

Selain itu, tidak sedikit jembatan di Jabar yang butuh penanganan. Cukup banyak jembatan di Jabar yang dibangun pada zaman Belanda. Jangan sampai kita menunggu rusak parahnya jalan atau menunggu ambruknya jembatan. Biaya dan penanganannya pasti akan membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar.

Di bidang Pembiayaan Daerah pun ada beberapa catatan. Penyertaan modal kepada BUMD semestinya membuat mereka lebih sehat dan bisa memberikan dividen yang lebih baik. Dengan demikian, mereka secara nyata berkontribusi pada pembangunan Jabar. Semain besar dividen masuk, semakin banyak pula program dan kegiatan yang bisa dilakukan.

Bantalan sosial semoga akan mengerem laju inflasi dan agak membantu masyarakat yang terdampak kenaikan BBM. Perlu pula dipikirkan langkah ke depan pasca dihentikannya penyaluran bantuan itu. Masyarakat sangat membutuhkan kebijakan yang peduli nasib mereka juga.

Semoga semua ikhtiar, termasuk Perubahan APBD Jabar TA 2022 ini akan mampu mewujudkan RPJMD dan target-target IKU dan IKD yang telah ditetapkan dapat terealisir. Monitoring dan Evaluasi secara kontinyu dibutuhkan untuk perbaikan setiap langkah pembangunan.

*SIPD*

SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap seluruh pihak dapat mendukung pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). SIPD diikhtiarkan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan komunikasi. Dengan demikian APBD semakin transparan.

Sesungguhnya SIPD diluncurkan pada Oktober 2019. Jabar sempat menindaklanjutinya dalam RKPD online. Sistem berbasis daring itu merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

SIPD merupakan amanat Pasal 391 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan teknisnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Namun, pihak Kemendagri juga mengakui bahwa kehadiran aturan turunannya memang relatif terlambat.

SIPD akan memastikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ini akan menghindari terjadinya ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran.

APBD diharapkan menjadi lebih transparan sehingga didak mudah dipermainkan oleh tangan-tangan jahil. Sistem yang lebih terbuka akan membuat akuntabilitas keuangan daerah semakin baik karena semuanya bisa dilihat langsung di SIPD. Semoga.

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *