Hukum  

Bank BJB Tanggapi Dugaan Markup Rp200 Miliar, Komitmen Transparansi Hukum dan Pelayanan

Bandung – Bank BJB (BJBR) memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan markup dana sebesar Rp200 miliar untuk penempatan iklan dalam periode 2021-2023. Menanggapi kasus ini, Bank BJB menegaskan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Widi Hartoto, Approver Bank BJB, menyatakan bahwa pihaknya selalu mematuhi prinsip tata kelola yang baik dalam semua aktivitas operasional, termasuk penempatan iklan dan kerjasama dengan pihak ketiga. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan dengan objektif dan transparan,” ujar Widi.

Meskipun ada penyelidikan yang melibatkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk direktur utama Bank BJB, pihak manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada tuntutan hukum yang secara langsung mempengaruhi pengurus, pegawai, atau perseroan. Bank BJB juga menegaskan bahwa operasi dan layanan kepada nasabah tidak terpengaruh oleh isu ini.

“Bank BJB terus melanjutkan rencana penerbitan obligasi berkelanjutan tahap I Tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan melaksanakan semua aktivitas sesuai dengan kaidah hukum dan prinsip tata kelola yang baik,” tambah Widi.

Bank BJB memastikan bahwa semua kegiatan bisnisnya dilaksanakan dengan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dan seluruh aktivitas bisnisnya tercermin dalam laporan yang diaudit oleh auditor independen. Dengan demikian, Bank BJB berusaha untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa isu ini tidak berdampak pada operasional sehari-hari maupun layanan kepada nasabah.

 

Banner nwisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *