Putusan MK Mengubah Peta Politik Pilkada 2024

Oleh: H. Ujang Fahpulwaton (Direktur Eksekutif UF Center)

H. Ujang Fahpulwaton Direktur Eksekutif UFCenter

Tanpa tanda-tanda sebelumnya, seperti petir di siang bolong, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan mendadak terhadap syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024-2029 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, MK mengubah aturan pencalonan kepala daerah. Kini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD pun bisa mengusung pasangan calon (paslon).

Banner nwisa

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada adalah inkonstitusional dan mengubah syarat pencalonan pilkada dengan mengaitkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan batas minimum perolehan suara sah.

Dengan keputusan ini, partai politik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak, kini dapat mengusung calon asalkan memenuhi syarat minimum perolehan suara sah yang disesuaikan dengan jumlah DPT di daerah tersebut.

Keputusan MK ini tentu akan berdampak pada dinamika politik yang sudah terbentuk sebelumnya. Konstelasi politik dapat berubah drastis, seperti yang terlihat pada deklarasi terbaru mengenai pencalonan gubernur dan wakil gubernur di DKI Jakarta. Keputusan ini membuka peluang besar bagi partai-partai politik, baik untuk mencalonkan pasangan sendiri maupun dalam koalisi, mengingat persentase syaratnya kini lebih terjangkau. Sebagai contoh, di Jakarta hanya membutuhkan 7,5% suara sah, sedangkan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur hanya 6,5% untuk bisa mencalonkan atau bergabung dengan partai lain dalam mengusung paslon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *