Daerah  

Achdar Sudrajat Minta OPD Segera Lengkapi Persyaratan Raperda untuk Propemperda 2024

Bandung – Achdar Sudrajat, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melengkapi persyaratan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Pada rapat kerja pembahasan usulan dan prakarsa Raperda untuk Propemda 2024 di ruang Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Sudrajat menegaskan bahwa pembahasan sembilan Raperda ini harus selesai sebelum 15 November 2023. Waktu yang terbatas membuat Bapemperda DPRD Jawa Barat mengimbau pengusul Raperda tersebut untuk segera memenuhi persyaratan pembentukan sesuai peraturan yang berlaku.

Banner nwisa

Achdar Sudrajat menyatakan, “Waktu kita saat ini terbatas, Bapemperda DPRD Jawa Barat hanya menerima usulan dari 6 sampai 15 November 2023. Kalau mau segera melengkapi (persyaratan) dalam waktu itu, bisa dan akan kita bahas. Apabila tidak lengkap harus mengembalikan ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar, dan bisa diusulkan tahun depan (2025).”

Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh pengusul Raperda adalah naskah akademik. Bapemperda DPRD Jawa Barat akan membawa usulan Raperda beserta persyaratan lengkapnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI setelah persyaratan terpenuhi. Setelah konsultasi di Kemendagri, Raperda akan dianalisis untuk menentukan apakah layak atau tidak.

Achdar Sudrajat menjelaskan bahwa Raperda yang diusulkan akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dia berharap Raperda yang disahkan dapat diimplementasikan dengan baik dan disosialisasikan kepada masyarakat oleh semua stakeholder.

Di antara sembilan Raperda untuk Propemperda 2024, satu di antaranya merupakan prakarsa DPRD Jawa Barat, sedangkan delapan lainnya adalah usulan Gubernur Jabar. Raperda tersebut mencakup berbagai aspek seperti penyelenggaraan penghormatan terhadap penyandang disabilitas, pertanian organik, rencana pembangunan jangka panjang, investasi, perubahan atas peraturan daerah, dan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *